6.26.2010

As'ilah MK44 PP MUS 2010

1. Sertifikasi Guru
Dalam dunia profesi guru, sejak tahun 2007, pemerintah republik Indonesia memberi tunjangan profesi setiap bulan kepada guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi sebesar gaji pokok bagi guru PNS, dan sebesar gaji guru gol III/A bagi guru non PNS, dengan tujuan yaitu untuk meningkatkan:
a. Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik.
b. Motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
c. Kesejahteraan guru
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut seorang guru harus memenuhi beberapa ketentuan-ketentuan, diantaranya adalah ketentuan beban kerja diatur sebagai berikut:
a. Pembelajaran atau tugas mengajar dilaksanakan pada satu atau lebih satuan pendidikan (sekolah) dan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dalam satu minggu
b. Dst.
Karena beberapa hal, seperti karena terlalu banyaknya guru di suatu satuan pendidikan (sekolah), terlalu sedikitnya murid, dll, maka yang terjadi adalah beberapa guru dalam beberapa satuan pendidikan tidak mendapat porsi 24 JTM untuk 1 mata pelajaran dalam satu minggu
Akan tetapi agar tunjangan guru yang tidak mendapat porsi 24 JTM tersebut tetap dapat dicairkan, maka pihak sekolah membuat kebijakan berupa:
Mencantumkan dalam surat keterangan melaksakan tugas (SKMT) bahwa guru tersebut melaksanakan tugas sebanyak 24 JTM dalam satu minggu
Pertanya’an
a) Dengan mempertimbangkan tujuan, ketentuan dan kenyataan dilapangan. Bagaimana hukum uang tunjangan yang mengalami kasus seperti diatas?
(Is-Aluny Bangkalan)
2. Sekolah Untuk Ijazah
Ijazah adalah selembar kertas yang sangat diburu oleh rakyat Indonesia, karena di negara kita ini segala sesuatunya diukur dengan adanya ijazah. Masyarakat Indonesia seakan-akan wajib memiliki ijazah karena untuk mendapatkan pekerjaanpun harus dengan ijazah, mulai dari ingin menjadi OB (Offise Boy), kepala desa, guru apalagi pejabat bahkan untuk menuntut ilmu sekalipun kadang harus dengan ijzah tanpa melihat kemampuan dan potensi yang dimilikinya. Oleh sebab itu, masyarakat berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Ada dari mereka yang mendapatkannya dengan cara sekolah di pendidikan formal yang memang diakui oleh pemerintah. Ada juga yang mengikuti persamaan. Dan bahkan ada dari sebagian masyarakat yang untuk mendapatkan ijazah tingkat perguruan tinggi harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah, yaitu dengan cara membelinya. Dari adanya peraturan yang dibuat pemerintah berkaitan dengan hal tersebut, banyak dampak negative yang ditimbulkan antara lain:
 Menuntut ilmu bukan karena akhirat melainkan hanya untuk mendapatkan ijazah.
 Terjadinya bocoran soal pada setiap ujian kelulusan, karena kalau tidak lulus mereka tidak akan mendapat ijazah
 Berpalingnya kebanyakan masyarakat dari pesantren salaf
 Terjadinya praktek pemalsuan ijazah
 Tidak adanya kesempatan bagi orang-orang yang jujur dan berilmu yang tidak memiliki ijazah untuk menjadi pejabat negara sehingga kursi pejabat banyak yang diduduki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga korupsi bukan menjadi suatu hal yang memalukan lagi karena sudah menjadi lumrah.
Itulah dampak negative yang sering kita temui, walaupun dari sisi lain dampak positifnya juga ada.
Pertanyaan
a. Apakah peraturan tersebut dapat dibenarkan?
b. Bagaimana hukum mengikuti persamaan untuk mendapatkan ijzah karena sangat dibutuhkan semisal untuk bisa menuntut ilmu kejenjang yang lebih tinggi?
c. Bagaimana pula hokum membelinya untuk memenuhi persyaratan menjadi pejabat Negara mengingat dirinya yakin dapat berlaku adil, sedangkan kandidat yang lain lebih tidak mencukupi syarat kalau ditinjau dari agama?
d. Adakah ulama' yang memperbolehkan adanya bocoran soal mengingat hal tersebut ada maslahahnya?
(PP Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan)
3. Musholla dalam Masjid
Disuatu daerah di desa Sukoanyar kecamatan Sukoanyar kabupaten Blitar. Tepatnya, terdapat suatu musholla waqaf yang terletak disebelah sungai. Sebenarnya tempat tersebut sudah strategis, karena tepat ditengah-tengah desa yang sehingga mudah untuk dijangkau dari arah manapun. Namun ketika musim hujan telah tiba, sungai tersebut terkikis oleh arus yang sangat deras sehingga sering ambrol, dan dampaknyapun lama kelamaan pengikisan tersebut sampai pada musholla. Akhirnya masyarakat bermusyawarah untuk mendapatkan solusi yang tepat atas kejadian tersebut, namun Ironisnya semua solusi tersebut sia-sia. Kemudian merekapun sepakat untuk memindah musholla waqaf tersebut ke tempat yang lebih aman dari pengikisan. Dengan cara menjual tanah waqaf tersebut kemudian dibelikan tanah lagi.
Dan setelah proses pemindahan usai sebagian masyarakat ada yang mengusulkan agar musholla tersebut dilebarkan dan dijadikan masjid. Akhirnya banyak kontroversi diantara masyarakat, apalagi orang yang ingin mewaqafkan tanah untuk pelebaran musholla tersebut tetap ngotot mau mewaqafkan tanahnya untuk pelebaran, asalkan musholla tersebut status waqafnya dirubah menjadi masjid. Setelah lama diadakan musyawarah atas usulan tersebut, masyarakat sepakat untuk tidak merubah status waqof musholla. Namun hanya tanah untuk pelebaran mushllalah yang dijadikan masjid

Pertimbangan
 Wakif musholla sudah meninggal
 Pemindahan adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan musholla waqof
 Mengingat harga beli lebih mahal, dalam pembelian tanah terdapat uang masyarakat
 Alat, pintu, batu-bata yang masih layak, tidak dijual melainkan ikut dipindah. namun yang rusak dijual selakunya
 Pemasukan dan pengeluaran musholla dan masjid tersebut dijadikan satu
Pertanyaan
a. Bagaimanakah hukum memindah musholla waqof dengan latar belakang seperti diatas?
b. Seandainya tidak diperbolehkan apakah status musholla yang baru apakah waqof dan siapa waqifnya?
c. Bagaimana pembangunan masjid yang dijadikan satu dengan musholla seperti dalam mas’alah diatas? yang mana pemasukan dan pengeluaran musholla dan masjid tersebut tercampur aduk menjadi satu
(Al-Falah Trenceng)
4. Ceraikan Aku
Seiring dengan berputarnya roda kehidupan, semakin banyak problematika yang kita hadapi. Namun tak sedikit pula setetes masalah yang tidak kita sadari, khususnya yang menimpa masarakat kita yang masih minim akan ilmu agama. Salah satu contohnya adalah masalah H. Ali Wafa dan Ibu Anis, pasangan yang sudah bertahun-tahun mengarungi mahligai rumah tangga ini terjangkit Virus ketidak harmonisan. Mas Ali –begitulah dia dipanggil- yang terkenal pendiam dan ahli dalam bidang agama ini bagaikan dilindas Kereta Komoter tatkala mengetahui bahwa Ibu Anis berselingkuh dengan Mas Burhan yang tidak lain adalah teman dekatnya sendiri. Namun begitulah Mas Ali, dia malah memilih untuk menjadi TKI dari pada mempermasalahkan hal ini. Selang beberapa waktu, Ibu Anis meminta pada Mas Ali untuk di ceraikan dengan alasan ingin menikah dengan Mas Burhan dan lagian Mas Ali sudah tidak lagi menafkahinya. Akan tetapi, disisi lain Mas Ali tidak mau mentalaknya karena dia masih mencintainya meskipun Ibu Anis sudah menutup hatinya.

Pertanyaan
a. Bolehkah Ibu Anis mengajukan fasakh pada hakim, mengingat dia sendiri yang menyebabkan Mas Ali tidak menafkahinya?
b. Kalau seandainya Ibu Anis jadi menikah, apakah Mas Ali juga terkena dosa, mengingat dia tidak mau mentalaknya?
c. Apakah seperti dalam permasalahan di atas bisa terfasakh dengan sendirinya? Kalau bisa, sampai kapankah batas waktunya? (satu bulan atau lain sebagainya)
d. Kalau tidak bisa, bagaimanakah solusinya, Mengingat hal ini banyak terjadi di MADURA?
(Is-Aluny Bangkalan)
5. Akad Nikah Memanfaatkan Cybernet
Pada tanggal 22 Pebruari 2009 berlangsung pernikahan jarak jauh antara Wafa Suhaini (24 th) yang berdomisili di Jiddah Saudi Arabiah sebagai calon istri dengan Ahmad Jameel Rajab (26 th) yang telah berkuliah di Universitas Marry Mount Virginia AS selaku calon suami, karena kesulitan mengurus visa dan ketatnya jadwal kuliah dilangsungkanlah akad nikah memanfaatkan cybernet untuk mendukung rangkaian ijab qabul pada dua tempat (negara) yang terpisah dan prosesnya dibesarkan melalui LCD Proyektor. Pelaksanaan tersebut dinyatakan sah oleh Syaikh Adil Al-Damri (anggota Lajnah Al-Fiqh Al-Islamy Saudi Arabia).
Pertanyaan
a. Sahkah pelaksanaan akad nikah yang tidak didukung majlis al-aqdi yang ittihad al-zaman wa al-makan, dan para saksi tidak dapat mengamati secara muayanah (berhadap-hadapan secara fisik) dengan pelaku nikah?
b. Apakah kesatuan majlis akad bisa direkayasa dengan cybernet, teleconference plus LCD Proyektor yang menyulap seperti tidak ada jarak pemisah antara wali nikah, calon pengantin pria dan para saksi akad?
c. Mungkinkah disiasati dengan wakalah yang disampaikan oleh calon suami cukup lewat sambungan telepon jarak jauh atau sms handphone?
(PP. Al-Mustaqimiyah Lumajang)
6. Karcis Jalan
Luasnya jalan untuk mengendarai kendaraan merupakan hal yang sangat urgen demi kenyamanan dalam mengendarai kendaraan. Sebagaimana yang terjadi di pedesaan atau jalan perkampungan yang mana lazimnya jalan disana hanya bisa di tempuh oleh sepeda pancal atau sejenisnya. Hal ini serupa dengan yang terjadi di salah satu desa yang mana jalan menuju ke rumah sangat sempit, sehingga salah satu pemilik tanah yang ada di pinggir jalan itu mengusulkan untuk di adakan pelebaran jalan, namun usulan itu tidak semua pemilik tanah menyepakatinya tapi mayoritas pemilik tanah sepakat untuk tetap di adakan pelebaran, mengenai tanah yang pemiliknya tidak menyetujui di carikan solusi yaitu di belokan ke tanah orang lain yang akhirnya juga tembus pada jalan raya, tapi timbul kesepakatan baru bila umpama pihak yang tidak menyetujuinya itu mau mengendarai kendaraan beroda empat hanya cukup di jalan yang lama tidak boleh masuk lewat jalan itu.
Ada juga kejadian yang serupa dengan masalah di atas, cuma bedanya tanah yang ada di pinggir jalan itu di miliki oleh satu orang, lalu di beli oleh salah satu warga yang menempati gang itu, kemudian si pemilik tanah yang baru memungut biaya dari setiap warga sekitar yang rumahnya melewati jalan tersebut dengan nominal sebesar tujuh ratus ribu (selamanya), padahal sebelumnya tidak ada kesepakatan mengenai masalah itu.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum melarang orang lain untuk mengendarai kendaraan beroda empat sebagaimana dalam deskripsi di atas dalam kejadian pertama?
b. Termasuk akad apakah penarikan uang si pembeli tanah dengan warga sekitar (dalam praktek kedua)?
(MA Al-Khoziny Buduran)
7. Tahlilan Melucu
Ustadz zaid adalah sosok tokoh masyarakat yang disukai masyarakat setempat, selain dia orang yang ramah juga punya jiwa sosial yang tinggi, dia juga punya gaya khas untuk menarik simpati masyarakat, yaitu gaya lucunya baik dari gaya bicaranya atau tingkahnya saat menyampaikan pengajian, berceramah bahkan saat memimpin tahlil para peziarah kubur.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukumnya pimpinan tahlil membaca tahlil saat ziarah dengan gaya dan ekspresi yang lucu nan menggelikan para peziarah yang mengikutinya?
b. Jika tidak boleh apa yang harus dilakukan oleh orang yang mengikuti dan mendengarkannya?
(MUS Sarang)
8. Memperbanyak Sodaqoh
Budaya jawa merupakan ritual yang harus kita pilah-pilah dan kita standarkan dengan agama kita begitu banyak budaya-budaya yang telah kita pilah-pilah dan kita cetuskan hukumnya sesuai rel-rel agama. Namun masih banyak pula yang menyapa kita dan memaksa kita untuk mengkajinya lebih dalam. Dan mimang hanya kitalah yang mampu untuk menerima sapaannya, walaupun hanya berkomentar tanpa ada publikasi dan realisasi yang baik.
Disuatu daerah terdapat budaya yang sakral dan unik, setiapa ada orang yang meninggal yang mestinya penta’ziahlah yang membawa makanan guna diberikan kepada ahli mayit, namun ini malah sebaliknya. Selain memberi jamuan pada penta’ziah juga memberi pesangon pada penta’ziah dua kali. Pesangon pertama ketika mensholati mayit, sedankan pesangon kedua setelah acara tujuh hari.
Mungkin kalau kita lihat sekilas tidak ada permasalahan yang berarti, namun kalau kita tanya, dari mana uang untuk jamuan, pesangon pertama dan kedua??? Nah, inilah yang sedikit kita perlu pecahkan. Ternyata setelah ada orang yang meninggal, harta mayit [tarikah] tidak langsung di bagi sesuai rel-rel syar’i. melainkan digunakan untuk memberikan jamuan dan pesangon-pesangon tadi, dan sisanya baru di bagi. Pengadatan seperti ini tidak memandang apakah si mayit termasuk kaya ataukah miskin. Sehingga apabila si mayit termasuk orang miskin jamuan dan pesangon-pesangon di dapat dari saudara dan teman-teman dekat mayit.
Dan juga pengadatan ini mengandung sistem walimah (mbecek), dalam arti apabila sekarang si A meninggal dan memberikan pesangon kepada masyarakat setempat Rp 10.000 maka bagi masyarakat terdapat keluarganya yang meninggal memberi pesangon dengan nominal Rp.10.000 juga dan begitu seterusnya.
Pertimbangan
 Jika tidak melakukan pengadatan tersebut masyarakat setempat kuatir akan hal-hal buruk yang akan terjadi
 Pengadatan berpotensi menghabiskan tarikah mayit, jika termasuk mayit orang miskin
 Tidak ada ifroz tarikah
 Bila nominal pesangon kurang dari umumnya, maka jadi omongan negatif masyarakat
Pertanyaan
a. Bagaimanakah hukum pengadatan atau budaya seperti dalam deskripsi?
b. Termasuk akad apakah pesangon-pesangon tersebut?
c. Jika tidak boleh, adakah jalan atau Hillah Masyru’ah untuk melegalkan budaya tersebut?
(Al-Falah Trenceng Pasuruan)
9. Kontroversi larangan penggunaan kata Allah di Malaysia.
Di Malaysia, kemajemukan etnis, budaya dan bahasa tak hanya menjadi daya tarik wisata, tapi juga sumber perpecahan. Contohnya, pengguna'an kata Allah sebagai terjemahan Tuhan dalam bahasa Melayu pada kitab suci non Muslim. Bumi petra ( sebutan untuk penduduk asli malaysia ) yang menguasai 60 persen dari populasi mengklaim kata Allah sebagai sebutan eksklusif mereka dan tidak terima kalau digunakan umat beragama lain karna takut terjadi kebingungan antara kaum muslimin malasyia dan membahayakan hubungan antara etnis melayu dengan suku lain. Sejak 8 januari lalu pemakaian kata Allah yang berbuntut pada vandalisme tempat peribadatan non muslim mengakibatkan sebelas gereja dan sekolah Kristen, satu kuil, dan dua surau menjadi sasaran, tempat –tempat peribadatan tsb ada yang dilempari bom molotov ada juga yang dicoreng-coreng dengan cat, terakhir dua masjid mendapat kiriman paket kepala celeng. Peristiwa tsb merupakan buntut dari pencabutan larangan kata “Allah” bagi umat non Muslim oleh pengadilan setempat, pencabutan tersebut didasarkan pada gugatan Koran Katolik the Herald

Catatan:
 UU pelarangan 35 kata termasuk kata Allah termaktub dalam UU penertiban dan percetakan thn 1984
 Mantan PM Mahatir Mochammad mendeklarasikan Negara Malasyia sebagai Negara islam pada thn 2001

Pertanyaan
a. Benarkah umat non Muslim tidak boleh manggunakan kata Allah?
b. Mengacu pada apa yang dideklarasikan oleh PM Mahatir Mochammad, apakah masih dibenarkan tindakan orang – orang islam di atas?
(PP. Riyadlatut Thullab Lekok Pasuruan)
10. Sungkem Pada Calon Mertua
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin tidak terkendali, seperti salah satu permasalahan yang kini lagi melanda sebuah pasangan sejoli yang baru saja resmi terikat oleh sebuah tali pertunangan, Afif dan Sunah (nama pinjaman) namun Ironisnya mereka berulang kali berboncengan atau sungkem pada calon mertua, karena kalau tidak demikian, mereka akan disangka tidak akur dengan tunangannya dan tidak punya sopan santun pada calon mertua. Dan karena tidak ingin melakukan hal sedemikian, keduanya sepakat untuk melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan dari wali siperempuan dengan mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan nikah tanpa wali, dan mereka tidak mau melibatkan sang wali karena mereka tidak ingin status mereka (menikah), diketahui oleh orang lain karena mereka sama-sama sedang menuntut ilmu.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum membonceng, sungkem pada calon mertua dengan alasan diatas?
b. Bagaimanakah hukum pernikahan mereka (haram/tidak), mengingat ada unsur menafikan hak wali yang bermadzhab syafi’i?
(PP. Nurul Kholil)
11. Merahasiakan Aib Barang Dagangan
Dalam kondisi masyarakat kita sehari-hari, persoalan jual beli merupakan sesuatu hal yang tidak bisa lepas dari kebutuhan hidup, pihak si pembeli akan mengharapkan hasil dari barang yang ia beli merupakan barang yang sempurna dan tidak cacat fisik, begitu pula dari pihak si penjual berharap keuntungan dari penjualan barangnya, contoh kasus yang terjadi pada si BIMA (pihak pembeli) suatu ketika membeli mobil milik si DARMA kemudian terjadilah transaksi dari kedua belah pihak hingga terjadi kesepakatan barang tersebut dijual kepada si BIMA, padahal kondisi mobil tersebut memiliki cacat kecil yang diperkirakan tidak akan mempengaruhi dari kondisi mobil tersebut, sedangkan si penjual tidak memberitahukannya karena kerusakan tersebut merupakan kerusakan ringan namun setelah beberapa tahun kemudian mobil tersebut dipakai, kerusakan kecil tersebut menjadi semakin parah dan pada akhirnya mobil tersebut sering keluar masuk bengkel yang mengakibatkan biaya untuk perbaikannya semakin besar hingga setara dengan harga mobil itu sendiri. Maka si BIMA pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak penjual dan menuntut untuk meminta ganti rugi akan tetapi pihak penjual terus berkelit dengan tidak mau bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut, hingga membuat si pembeli melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib sebagai tindakan penipuan
Pertanyaan
a. Apakah akad dengan tanpa memberitahukan aib yang diperjual-belikan adalah tindakan yang dibenarkan dalam pandangan fiqh?
b. Bolehkan pihak pembeli mengembalikan mobil yang telah ia beli kepada pihak penjual dengan alasan kerugian?
c. Apakah dibenarkan tindakan pembeli melaporkan kejadian tersebut kepada yang berwajib?
(Al-Amin Parenduan Sumenep)
12. Berbekam (Hijamah) Sebagai Anjuran Obat Dari Rasulullah SAW dan Klaim Sebagian Terkait Hukumnya
Terdapat sebuah pendapat atau maqalah yang menyatakan: “belum sempurna Islam seseorang kalau belum mengenal dan mencoba pengobatan Islam”. (Yulyadi: 11/2004) pendapat tersebut berdasar pada:
 Hadits nabi Saw dari Ibnu Abbas ra: “sesungguhnya nabi Saw. Berbekam (canduk), padahal beliau dalam keadaan ihram; dan beliau berbekam (canduk), padahal beliau dalam keadaan berpuasa”.
 Sebagian obat-obatan kimiawi yang direkomendasikan oleh pihak dokter dan rumah sakit banyak mengandung alkohol (etanol) dan drug.
Pertanyaan:
a. Bagaimana sesungguhnya pengobatan yang benar menurut Islam?
b. Bagaimana pandangan hukum syar’i kalau kita berobat ke dokter/rumah sakit padahal kita tahu obat-obatan yang digunakan mengandung alkohol (etanol) dan drug sebagaimana tersebut diatas?
(PP. Al-Mustaqimiyah Lumajang)
13. Ghozab Jemuran
Si Bejo adalah seorang santri pondok yang terkenal dengan tingkah lakunya yang beling. Ketika teman-temannya pergi ke sekolah, maka dia pergi untuk mencuci pakaiannya, setelah selasai mencuci diapun kembali ke pondok dan menjemur pakaiannya ke jemuran yang telah disediakan oleh pondok. Mengingat tempatnya yang kurang, maka Bejo memindahkan dan menumpuk pakaian temannya menjadi satu. Bahkan sampai berjatuhan.
Pertanyaan
a. Bagaimana hukum Bejo memindahkan jemuran santri lain yang telah kering?
b. Lantas bagaimana bentuk tanggung jawab Bejo bila pakaian yang dipindah terjatuh dan kotor atau bahkan sampai hilang?
(MIS SARANG)
14. Kawasan Wisata Religi
Dizaman kemajuan ini, mengenal tokoh-tokoh islam tidak hanya sekedar dongeng atau buku-buku cerita tetapi dengan mengadak tour atau semacamnya kita dapat langsung berziarah kemakamnya, misalnya kemakam waliyullah Sunan Ampel, mungkin karena pesatnya pengunjug dari berbagai penjuru desa/kota yang berdatangan maka tak sedikit disekitar area makam ditemukan semacam tulisan “Selamat datang dikawasan Wisata Religi Sunan Ampel”. Namun Ironisnya disana terdapat campur baur (ihtilat) antara laki-laki dan perempuan yang mana sulit untuk dihindarkan.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum menulis “selamat datang dikawasan wisata religi sunan ampel” yang kesannya menjadikan kuburan sebagai tempat wisata, bukan tempat dzikrul maut?
b. Masih sunnahkah berziarah pada tempat yang terdapat ihtilat seperti halnya di deskripsi diatas?
c. Siapakah yang harus bertanggung jawab (berdosa) jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh syariat?
(PP. Manbaul Ulum Bata-Bata Pamekasan)
15. Haflah Maulid Nabi
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tiap tahun kita rayakan untuk memperingati kelahirannya, hal ini tampak berbeda dengan Ulama' atau masyarakat pada umumnya, yang mana kalau ulama' diperingati hari wafatnya, dan masyarakat pada umumnya merayakan hari ulang tahunnya namun hal ini tidak akan berlanjut ketika sudah tutup usia.
Pertanyaan
a. Mengapa nabi Muhammad diperingati hari lahirnya beliau, sedangkan ulama' diperingati hari wafatnya?
b. Adakah nash yang menjelaskan dianjurkannya haul dalam rangka memperingati wafatnya seorang ulama'?
(PP Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan)
16. Kriteria مطنة
Sering kita menemukan didalam permasalahan fiqh dalam menghukumi suatu permasalahan dengan alasan madzinnah (مظنة) seperti wudlu’ batal katika tidur karena tidur adalah madzinnah keluarnya angin dari dubur dan disebagian permasalahan yang lain madzinnah tidak dipakai seperti tidak wajib mandi bagi orang gila yang baru sembuh meskipun gila adalah madzinnah keluarnya mani.
Pertanyaan:
a. Dalam konsep syafi’iyah sebatas manakah madzinnah yang bisa dijadikan pijakan hukum?
b. Adakah konsep yang berbeda dalam madzinnah dari madzhab lain?
(PP. Nurul Kholil Bangkalan)
17. Modal Dagang Uang Zakat
Perekonomian (baca: Kemiskinan) adalah satu masalah yang sangat penting. Kejahatan yang sering terjadi, kebanyakan disebabkan dari permasalahan ekonomi tersebut. Islam dengan konsep zakatnya, terbukti merupakan solusi yang paling baik untuk pemerataan ekonomi. Hal inilah yang mengilhami badan amil zakat disuatu daerah (selain untuk lebih memperbanyak jumlah bagian yang diterima oleh mustahiqqin yang menerima zakat), yang mana mereka mengelola zakat yang diterima oleh mereka, yaitu semisal dengan mendagangkannya, kemudian hasil dari pendagangan tersebut diberikan kepada mustahiqqin.
Pertanyaan:
a. Bagaimana tinjauan fiqh, hukum pengelolaan zakat tersebut?
b. Semisal terjadi kerusakan pada barang zakat tersebut, siapakah yang bertanggungjawab? dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya ?
c. Apakah harta hasil pengembangan tersebut, termasuk harta zakat ataukah harta lain?
(PP. MIS SARANG)
18. BISNIS GAYA BARU
Dalam bentuk pembangunan beberapa masjid yang terdapat dikawasan suatu daerah adalah suatu hal yang lumrah dan hampir menjadi sebuah solusi dari tindakan yang diambil oleh panitia dengan cara mempekerjakan orang untuk menarik dana dari berbagai sumber dengan membawa proposal sesuai dengan standar dari kebutuhan masjid itu sendiri, dan panitia memberikan sebuah ketentuan bahwa setiap minggu disarankan dari tiap-tiap orang untuk memberikan setoran hasil mereka kepada panitia dengan ketentuan Rp. 200.000,- perminggu, akan tetapi bentuk dari pendapatan dari tiap-tiap orang tidaklah sama hingga terkadang mereka mendapatkan lebih dari apa yang telah menjadi ketentuan dari panitia pelaksana pembangunan, dan mereka menganggap hal tersebut adalah barang halal yang mereka peroleh dari hasil penarikan sumbangan tersebut dengan tidak tanggung-tanggung dan ragu lagi kemudian mereka mengambil kelebihannya.
Pertanyaan
1. Apakah tindakan orang-orang yang menarik sumbangan tersebut dibenarkan dalam pandangan fiqh?
2. Bolehkah seseorang menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari bisnis mereka dengan kedok sumbangan untuk pembangunan masjid?
3. Termasuk dalam kategori mu'amalah apakah perbuatan sesuai dalam deskripsi diatas?
(Al-Amin Parenduan Sumenep)